Jakarta, Sinata.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang diduga melibatkan pendakwah Bahar bin Smith, bermula saat korban menghadiri acara ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan bahwa saat itu korban mendekat ke arah Bahar bin Smith dengan maksud bersalaman. Namun, sebelum sempat bertemu, Rida diduga dihadang dan dipiting oleh orang-orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Korban berada sekitar dua meter dari Bahar, lalu tiba-tiba dipiting oleh pengawalnya. Terjadi pemukulan di depan panggung sebelum korban dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku,” ujar Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Midyani menuturkan, setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut dugaan penganiayaan dilakukan oleh Bahar bin Smith bersama sejumlah pengikutnya.
“Korban kembali dipukuli di dalam sebuah kamar dari sekitar pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB,” katanya.
Selain kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam yang dibawanya. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.
Midyani menyebutkan, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka lain selain Bahar bin Smith. Ia juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Ketiganya memiliki peran yang sama dalam peristiwa ini. Penangguhan penahanan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan masih bebas,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Kami telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh Fitri Yulita, istri korban.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.