Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Simalungun melantik pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 pada Jumat (30/1/2026).
Pelantikan digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, dan dipimpin Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor 400.3/87/2025 tentang Penetapan Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun Periode 2025–2030. Sejumlah pejabat daerah hadir, termasuk staf ahli bupati serta rohaniawan sebagai saksi.
Dalam susunan pengurus, Harmedin Saragih, ditetapkan sebagai ketua, Elfiani Sitepu sebagai wakil ketua, dan Ramadhan Syaputra sebagai sekretaris.
Adapun anggota dewan pendidikan terdiri dari: Jamesrin Saragih (tokoh pendidikan), Prof Hisarma Saragih (akademisi), Albert Sinaga, (tokoh pendidikan agama Katholik), Parsaulian Sinaga (tokoh pendidikan), Ibnu Habibi Lubis, (tokoh pendidikan agama Islam), Idris Manurung (tokoh masyarakat), Khairuddin Harahap (tokoh agama/masyarakat), dan Syofiar Mangkoeto (tokoh masyarakat).
Sekda Mixnon Andreas Simamora dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dewan Pendidikan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pendidikan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Dewan diharapkan menjalankan fungsi analisis, kritik, dan rekomendasi terhadap persoalan pendidikan agar kebijakan pemerintah daerah lebih tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya kemitraan antara Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan tenaga pendidik, termasuk dalam memantau kesiapan satuan pendidikan dan kendala infrastruktur, khususnya di wilayah yang masih terbatas sarana pendukungnya.
Ketua Dewan Pendidikan terlantik, Harmedin Saragih, menyatakan fokus kerja dewan mencakup ketersediaan sarana dan guru, keterjangkauan akses pendidikan, serta peningkatan mutu proses pembelajaran.
Dewan juga akan menjalankan fungsi pengawasan dan penguatan kebijakan pendidikan daerah, terutama untuk pemerataan akses bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Damanik menegaskan bahwa peran Dewan Pendidikan tidak hanya sebatas pengawasan administratif, tetapi juga sebagai penggerak peningkatan mutu pendidikan melalui keteladanan, profesionalisme, dan integritas. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.