Dinas Sosial: Penyaluran Berdasarkan Data BNBA
Menanggapi sorotan yang ramai beredar di media sosial, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Taput, Bontor Hutasoit, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan Jadup dilakukan berdasarkan data BNBA (By Name By Address).
BNBA merupakan data rinci yang memuat nama, alamat lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), serta kondisi sosial ekonomi individu atau keluarga penerima bantuan pemerintah.
“Data BNBA digunakan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran,” ujar Bontor Hutasoit, Senin (9/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa data penerima bantuan berasal dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Berdasarkan data tersebut, Bupati Taput kemudian menerbitkan SK untuk diajukan ke Kementerian Sosial.
43 Data Penerima Dinilai Tidak Valid
Terkait perbedaan jumlah penerima, dari 477 KK menjadi 434 KK, Bontor Hutasoit menyebut bahwa 43 data penerima dinilai tidak valid oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami sudah menyampaikan kembali data tersebut ke Kemensos. Informasi yang kami terima, data BNBA untuk 43 KK tersebut dinilai tidak valid. Namun Kemensos akan melakukan verifikasi ulang,” jelasnya.
Dinas Perkim: Hanya Verifikasi Rumah Terdampak Bencana
Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput menyatakan bahwa mereka hanya melakukan verifikasi jumlah rumah yang terdampak bencana.
Robert Marbun yang mewakili Plt Kepala Dinas Perkim, Nokman Simanungkalit, menjelaskan bahwa data awal berasal dari laporan kepala desa.
“Yang kami lakukan adalah memverifikasi jumlah rumah yang terdampak bencana alam berdasarkan data yang disampaikan kepala desa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas Perkim, Inspektorat, Bappeda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.
Tim tersebut melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Taput. (ramses)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.