Beberapa tenda juga berdiri di sekitar bantaran sungai, diduga menjadi tempat tinggal sementara para pekerja selama aktivitas berlangsung.
Kerusakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama potensi pencemaran dan perubahan struktur aliran sungai yang dapat mengancam ekosistem maupun masyarakat di hilir.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya aktor lain, termasuk pihak yang diduga sebagai pemodal atau pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.
Pihak Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.