MENU
Direktur Laporkan Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai Tirta Nauli
WA FB
Regional

Direktur Laporkan Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai Tirta Nauli

T Editor : Tumpal Pandapotan | 18 May 2025 | 23:47 WIB
Direktur Laporkan Dugaan Suap Rekrutmen Pegawai Tirta Nauli
Khairunnas Panggabean menggelar konferensi pers usai membuat laporan polisi ke Polres Sibolga. ist

Karena persoalan dugaan suap ini mempengaruhi kinerja mereka, Khairunnas berharap Polres Sibolga dapat memproses pengaduannya tersebut.

"Jika proses ini berlarut-larut, ini bisa berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami ingin ini segera tuntas. Kami harapkan kepada bapak Kapolres Sibolga untuk memproses persoalan ini dengan seterang-terangnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima suap. Semua harus diungkap seterang-terangnya," imbuhnya.

Terkait pemberhentian kerja 22 orang calon pegawai menurut Khairunnas, sudah benar, bila menilik dari adanya dugaan suap yang disampaikan di media sosial.

Khairunnas juga menegaskan kepada masyarakat, untuk tidak percaya dengan isu miring terkait penerimaan pegawai di Perumda Tirta Nauli Sibolga, dengan syarat harus membayar pelicin hingga ratusan juta rupiah.

"Yang sudah mengaku memberikan, itu semakin menguatkan, membenarkan keputusan saya memberhentikan pegawai yang 22 orang itu. Karena sudah diawali dengan proses yang buruk, proses yang salah. Dan secara hukum itu gugur demi hukum.

Jadi saya harapkan kepada masyarakat kota Sibolga agar tidak terpancing dengan isu-isu yang sengaja digiring. Karena ini tidak ada persoalan politik. Saya bekerja secara profesional, bukan orang politik.

Jangan dibawa-bawa ke persoalan politik, jangan digiring-giring seolah-olah saya yang menerima uang itu, tidak, saya nyatakan tidak. Dan bahkan saya, untuk kedepan tidak ada terima-terima uang untuk masuk pegawai PDAM," pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.