Jakarta, Sinata.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Azis Andriansyah, yang mengundurkan diri telah dikembalikan ke institusi asalnya di kepolisian.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri.
“Aturan dari Kementerian PAN-RB memang tidak memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan tersebut. Karena itu, yang bersangkutan dikembalikan ke institusinya,” ujar Ara, Rabu (29/4/2026).
Azis merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan telah menempuh berbagai pendidikan kepolisian hingga tingkat Sespimti. Ia juga memiliki latar belakang pendidikan akademik hingga jenjang doktoral.
Sebelum menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian PKP, Azis pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian, termasuk sebagai Kapolresta Depok.
Selain Azis, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, M. Imran, juga mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Maruarar tidak merinci alasan pengunduran diri tersebut.
Imran diketahui berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri.
Meski keduanya mengundurkan diri, Maruarar menegaskan bahwa kinerja para pejabat tersebut selama menjabat dinilai sangat baik.
“Kinerjanya bagus, bahkan sangat baik,” katanya.
Penunjukan Plt dan Komitmen Taat Aturan
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko untuk menggantikan Azis.
Roberia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjalankan aturan secara konsisten.
“Pak Menteri ingin memastikan Kementerian PKP menjadi institusi yang taat hukum. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), jabatan tersebut tidak dapat diisi oleh anggota Polri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa posisi Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan telah memiliki pengganti, meskipun belum diumumkan secara resmi.
“Penggantinya sudah ada. Jabatan tidak boleh kosong,” katanya.
Roberia mengaku baru menjabat sebagai Plt sejak Senin (27/4/2026). Ia mendapat mandat untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah berjalan efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, Maruarar juga menyebut terdapat beberapa pejabat berlatar belakang kepolisian lainnya yang dikembalikan ke institusi asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.