Simalungun, Sinata.id – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi bertindak sebagai “tukang tagih” biaya pemakaian air minum.
Peristiwa itu terjadi di Kompleks Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis 26 Juni 2025.
Saat menagih, Dirut PDAM Tirta Lihou “diback-up” pegawai dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sementara, pelanggan yang ditagih untuk membayar biaya pemakaian air PDAM Tirta Lihou adalah sejumlah warga yang ada di Perumahan Graha Dimensi tersebut.
Dodi Ridowin Mandalahi langsung turun melakukan penagihan, dampak dari enggannya warga (pelanggan) yang ada di Perumahan Graha Dimensi membayar biaya pemakaian air.
Warga perumahan itu enggan membayar tagihan, karena tidak terima tarif atau klasifikasi pembayaran dinaikkan dari kategori NA3 ke NA4.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pertemuan antara pelanggan didampingi kuasa hukumnya Gokma Sagala SH dengan Dirut PDAM Tirta Lihou didampingi pegawai kejaksaan dilakukan di kediaman Ari Junaedi Tanjung, salah satu warga yang ada di sana.
Pada pertemuan, Dodi mengatakan kenaikan klasifikasi pelanggan dari NA3 ke NA4 merupakan hal yang layak. Sebab, rumah yang ditempati warga sudah berubah bentuk.
Keberadaan AC, seperti yang ada di rumah Ari Junaedi Tanjung, juga menjadi alasan bagi Dodi menaikkan klasfikasi pelanggan dari NA3 ke NA4. Untuk itu, Dirut PDAM ini meminta warga segera melunasi tunggakannya masing-masing.
“Rumah ini kan sudah punya AC. Sudah berubah tampilannya. Kalau bapak ingin jadi NA3, buat saja surat miskin,” katanya.
Pernyataan itu disangkal Ari Junaedi Tanjung. Menurutnya, ada yang janggal dari perubahan klasifikasi pelanggan. Serta kepemilikan AC, bukan bagian dari kriteria untuk menetapkan klasifikasi pelanggan.
Tandas Ari, ia dan pelanggan lainnya bersedia membayar tunggakan pembayaran pemakaian air, bila klasifikasi di kembalikan ke NA3.
Selanjutnya, Ari menantang Dirut PDAM Tirta Lihou untuk memutus sambungan aliran air ke rumahnya. “Kalau mau, putus aja, gak masalah. Kami mau membayar asalkan sesuai dengan peraturan,” ucapnya.
Menyikapi perkataan Ari, Dodi menyebut, perubahan klasifikasi pelanggan, serta upaya penagihan yang ia lakukan telah sesuai Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Direksi PDAM Tirta Lihou.
“Kami bergerak sudah berdasarkan dengan peraturan, dan diatur dalam Perbup Nomor 17 tahun 2007,” ucap Dodi.
Begitu Dodi bercerita ketentuan peraturan, Kuasa Hukum Pelanggan Gokma Sagala SH meminta Dodi Ridowin Mandalahi menunjukkan peraturan yang ia sebutkan.
“Mana juknisnya? tunjukkan kalau memang disitu ada diatur,” tandas Gokma Sagala.
Gokma mengatakan, tindakan warga telah sesuai dengan ketentuan. Ditambah lagi, permintaan warga cukup sederhana. Yakni, hanya penurunan klasifikasi pelanggan dari NA4 ke NA3.
Katanya, warga bersedia membayar tunggakan, dengan catatan, pihak PDAM Tirta Lihou harus merinci uang yang sudah dibayarkan pelanggan dengan klasifikasi NA4.
Dikatakan, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, klasifikasi pelanggan di Perumahan Graha Dimensi dengan rumah tipe 36, seharusnya berada di NA3.
“Rumah di sini kan tipe 36, yang masuk dalam golongan NA4 itu rumah permanen tipe 100, disitu jelas di atur, jadi jangan semena mena merubah. Kita bukan tidak mau bayar tunggakan, tapi kita juga ingin semua jelas. Karena semua ada aturannya,” pungkasnya.
Pada momen pertemuan tersebut, Gokma juga mengkritisi tindakan Dirut PDAM Tirta Lihou yang melakukan penagihan biaya pemakaian air, hanya dengan secarik kertas bertuliskan nama pelanggan dan nominal tagihan yang harus dibayar.
“Ini kan sudah gak benar. Masa seorang Dirut datang membawa kertas dan hanya ditulis nama dan jumlah yang harus di bayar. Seharusnya seorang Dirut membawa rincian resmi tagihan,” sebutnya. (*)