Menyikapi perkataan Ari, Dodi menyebut, perubahan klasifikasi pelanggan, serta upaya penagihan yang ia lakukan telah sesuai Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Direksi PDAM Tirta Lihou.
"Kami bergerak sudah berdasarkan dengan peraturan, dan diatur dalam Perbup Nomor 17 tahun 2007," ucap Dodi.
Begitu Dodi bercerita ketentuan peraturan, Kuasa Hukum Pelanggan Gokma Sagala SH meminta Dodi Ridowin Mandalahi menunjukkan peraturan yang ia sebutkan.
"Mana juknisnya? tunjukkan kalau memang disitu ada diatur," tandas Gokma Sagala.
Gokma mengatakan, tindakan warga telah sesuai dengan ketentuan. Ditambah lagi, permintaan warga cukup sederhana. Yakni, hanya penurunan klasifikasi pelanggan dari NA4 ke NA3.
Katanya, warga bersedia membayar tunggakan, dengan catatan, pihak PDAM Tirta Lihou harus merinci uang yang sudah dibayarkan pelanggan dengan klasifikasi NA4.
Dikatakan, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, klasifikasi pelanggan di Perumahan Graha Dimensi dengan rumah tipe 36, seharusnya berada di NA3.
"Rumah di sini kan tipe 36, yang masuk dalam golongan NA4 itu rumah permanen tipe 100, disitu jelas di atur, jadi jangan semena mena merubah. Kita bukan tidak mau bayar tunggakan, tapi kita juga ingin semua jelas. Karena semua ada aturannya," pungkasnya.
Pada momen pertemuan tersebut, Gokma juga mengkritisi tindakan Dirut PDAM Tirta Lihou yang melakukan penagihan biaya pemakaian air, hanya dengan secarik kertas bertuliskan nama pelanggan dan nominal tagihan yang harus dibayar.
"Ini kan sudah gak benar. Masa seorang Dirut datang membawa kertas dan hanya ditulis nama dan jumlah yang harus di bayar. Seharusnya seorang Dirut membawa rincian resmi tagihan," sebutnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.