MENU
Dirut PDAM Tirta Lihou Jadi \"Tukang Tagih\"
WA FB
News

Dirut PDAM Tirta Lihou Jadi \"Tukang Tagih\"

R Editor : Redaksi Sinata | 27 Jun 2025 | 00:48 WIB
Dirut PDAM Tirta Lihou Jadi \"Tukang Tagih\"
Pertemuan antara Dirut PDAM Tirta Lihou dengan pelanggan

Simalungun, Sinata.id - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi bertindak sebagai "tukang tagih" biaya pemakaian air minum.

Peristiwa itu terjadi di Kompleks Perumahan Graha Dimensi, Huta III, Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis 26 Juni 2025.

Saat menagih, Dirut PDAM Tirta Lihou "diback-up" pegawai dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sementara, pelanggan yang ditagih untuk membayar biaya pemakaian air PDAM Tirta Lihou adalah sejumlah warga yang ada di Perumahan Graha Dimensi tersebut.

Dodi Ridowin Mandalahi langsung turun melakukan penagihan, dampak dari enggannya warga (pelanggan) yang ada di Perumahan Graha Dimensi membayar biaya pemakaian air.

Warga perumahan itu enggan membayar tagihan, karena tidak terima tarif atau klasifikasi pembayaran dinaikkan dari kategori NA3 ke NA4.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pertemuan antara pelanggan didampingi kuasa hukumnya Gokma Sagala SH dengan Dirut PDAM Tirta Lihou didampingi pegawai kejaksaan dilakukan di kediaman Ari Junaedi Tanjung, salah satu warga yang ada di sana.

Pada pertemuan, Dodi mengatakan kenaikan klasifikasi pelanggan dari NA3 ke NA4 merupakan hal yang layak. Sebab, rumah yang ditempati warga sudah berubah bentuk.

Keberadaan AC, seperti yang ada di rumah Ari Junaedi Tanjung, juga menjadi alasan bagi Dodi menaikkan klasfikasi pelanggan dari NA3 ke NA4. Untuk itu, Dirut PDAM ini meminta warga segera melunasi tunggakannya masing-masing.

"Rumah ini kan sudah punya AC. Sudah berubah tampilannya. Kalau bapak ingin jadi NA3, buat saja surat miskin," katanya.

Pernyataan itu disangkal Ari Junaedi Tanjung. Menurutnya, ada yang janggal dari perubahan klasifikasi pelanggan. Serta kepemilikan AC, bukan bagian dari kriteria untuk menetapkan klasifikasi pelanggan.

Tandas Ari, ia dan pelanggan lainnya bersedia membayar tunggakan pembayaran pemakaian air, bila klasifikasi di kembalikan ke NA3.

Selanjutnya, Ari menantang Dirut PDAM Tirta Lihou untuk memutus sambungan aliran air ke rumahnya. "Kalau mau, putus aja, gak masalah. Kami mau membayar asalkan sesuai dengan peraturan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.