Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal:
5 tahun penjara, atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan kelalaian terdakwa menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia.
Hal meringankan terdakwa dinilai kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Michael Wisnu Wardhana sendiri dikenal sebagai salah satu pendiri AeroGeosurvey Indonesia sebelum bergabung dengan Terra Drone Corporation pada 2019 dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.