MENU
Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

T Editor : Tigor Munthe | 11 May 2026 | 14:57 WIB
Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian. (Foto: Ist)

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal:

5 tahun penjara, atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan kelalaian terdakwa menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia.

Hal meringankan terdakwa dinilai kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Michael Wisnu Wardhana sendiri dikenal sebagai salah satu pendiri AeroGeosurvey Indonesia sebelum bergabung dengan Terra Drone Corporation pada 2019 dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.