MENU
Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

T Editor : Tigor Munthe | 11 May 2026 | 14:57 WIB
Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  — Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kebakaran maut gedung perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai Michael terbukti lalai mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantor perusahaan yang terbakar pada 9 Desember 2025. Gedung Disebut Tak Miliki Tangga Darurat Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah kelalaian fatal di gedung tujuh lantai milik perusahaan tersebut.

Gedung disebut:

hanya memiliki satu pintu utama, satu tangga, dan satu unit lift tanpa tangga darurat.

Kondisi itu membuat banyak karyawan kesulitan menyelamatkan diri saat api mulai membesar.

Tak hanya itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki:

sensor deteksi api, sensor asap, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Akibatnya, para karyawan terlambat mengetahui kebakaran dan gagal melakukan pemadaman awal.

“Sejumlah karyawan kesulitan melakukan evakuasi dan penyelamatan diri,” ungkap jaksa. Mayoritas Korban Tewas karena Keracunan Asap Jaksa juga menyoroti buruknya sistem sirkulasi udara gedung yang membuat asap beracun memenuhi ruangan saat kebakaran berlangsung.

Asap tebal mengandung karbon monoksida disebut terperangkap di dalam gedung dan terhirup para korban dalam jumlah besar.

“Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan,” jelas jaksa.

Mayoritas korban meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida ketika asap memenuhi area kantor.

Tidak Ada Simulasi Kebakaran Selain fasilitas keselamatan yang minim, Michael juga dinilai tidak pernah mengadakan:

latihan penanggulangan kebakaran, geladi evakuasi berkala, maupun sosialisasi SOP kebakaran kepada karyawan.

Kondisi itu membuat para pekerja panik dan tidak siap menghadapi situasi darurat saat kebakaran terjadi.

Jaksa menilai rangkaian kelalaian tersebut menjadi conditio sine qua non atau faktor utama yang menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Perbuatan Michael disebut melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.