"Instruksi telah kami siapkan agar setiap bentuk komunikasi formal dari sekolah ke orang tua disampaikan melalui surat resmi. Ini penting untuk menjaga kejelasan dan menghindari interpretasi yang keliru," pungkasnya. (*)
Regional
Disdik Lebak Klarifikasi Terkait Permintaan Penggantian Kursi Sekolah oleh Orang Tua Siswa
Tag :
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
DPRD dan Bupati Dairi Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046
11 Jun 2026
Diduga Alami Gangguan Kemudi, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara
11 Jun 2026
Target Rp7,98 Miliar, Pajak Kendaraan di Humbahas Baru Terkumpul 33 Persen
11 Jun 2026
SPBU Sei Semujur Batu Bara Layani Pembeli Gunakan Jeriken
11 Jun 2026
Kabar Baik! Pemkab Toba Tanggung Biaya Siswa SMA Unggul Del dan TB Soposurung
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.