MENU
Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tan...
WA FB
News

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

G Editor : Gunawan Purba | 28 Jul 2025 | 20:05 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta
(kiri) Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Heri Situmorang. (foto/sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id - Tersangka kasus dugaan korupsi Julham Situmorang beserta barang bukti diserahkan penyidik Polres Pematangsiantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin sore, 28 Juli 2025.

Pasca diserahkan ke JPU, status Julham pun berubah, dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh JPU, Julham Situmorang yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar tersebut ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Keluar dari gedung Kejari Pematangsiantar, Julham telah mengenakan rompi tahanan. Ia bersama sejumlah jaksa dan pegawai kejaksaan memasuki mobil Inova hitam BK 1214 WW yang sudah "standby" di pelataran parkir.

Secara perlahan, mobil Inova itu bergerak meninggalkan Gedung Kejari Pematangsiantar untuk menuju Rutan Tanjung Gusta, Medan.

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs Julham Situmorang MSi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar," ucap  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH.

Katanya, terdakwa Julham Situmorang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Ft.I/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH, Heri Situmorang memaparkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Julham.

Katanya, dugaan korupsi terjadi, bermula dari Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung RSVI pada tahun 2024 yang lalu melalui surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Menyikapi pengajuan tersebut, Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan tanpa atas nama Wali Kota Pematangsiantar.

Pada surat keputusan tersebut, pihak RSVI diminta membayar kompensasi atas penutupan trotoar dan area parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 48,6 juta.

Pembayaran dilakukan pihak RSVI melalui tiga tahap kepada staf Dishub Kota Pematangsiantar bernama Tohom Lumban Gaol.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.