Secara teknis, Lasarus kembali menekankan bahwa kapal dengan beban berat di bagian atas dan lambung kosong memiliki risiko tinggi saat dihantam gelombang. Ia menyebut, rekomendasi teknis dari KNKT juga mengarah pada pentingnya penataan ulang beban kapal.
“Kalau pinisi dipakai mengangkut orang, seharusnya lambungnya dipadatkan dulu dengan muatan agar tidak berat di atas. Kalau tidak, risikonya sangat besar ketika terkena gelombang,” paparnya.
Ia pun berharap Kemenhub segera memperkuat regulasi dan SOP kapal pinisi, seiring meningkatnya jumlah kapal dan tingginya minat masyarakat menggunakan moda transportasi tersebut, baik untuk wisata maupun angkutan barang.
“Perlu ada aturan dan SOP yang tegas dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.