Proses Hukum
Kedua pria yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun motif tersangka, disebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku dan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba maupun tempat hiburan malam yang menjadi sarang transaksi narkotika. Tempat-tempat tersebut akan kami proses hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” tandas Kombes Jean Calvijn.
Ia menambahkan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
Lokasi Scorpio KTV & Bar Masih "Dipolice Line"
Hingga saat ini, lokasi Scorpio KTV & Bar masih dipasangi "police line", dan belum diperbolehkan beroperasi kembali. Garis polisi dipasang sejak pengungkapan kasus sebagai bagian dari pengamanan lokasi dan kelancaran proses penyidikan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkotika. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.