MENU
Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicar...
WA FB
Berita

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Sep 2025 | 04:34 WIB
Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara
Jaksa Melati Panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menjelaskan alasan menuntut 7 tahun penjara terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan yang ditangkap polisi dengan jumlah barang bukti melimpah. Adanya tuntutan sehingga ramai jadi objek pemberitaan karena ancaman dinilai terlalu ringan.

Terdakwa Surya diketahui dijerat JPU dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Adapun barang bukti perkaranya mulai dari puluhan gram sabu, puluhan butit pil ekstasi, yang ditemukan di kamar kos terdakwa.

Selain itu timbangan digital hingga buku berisi catatan diduga untuk penjualan narkoba, turut menjadi barang bukti kasus.

Jaksa Melati menyatakan tuntutan didasari fakta yang terungkap dalam persidangan di PN Simalungun. Salah satunya mengenai pengakuan Surya maupun Dermawanto Prisna (dituntut 6 tahun) menyebut tidak ada transaksi narkoba, sebelum diringkus kepolisian. Dermawanto lebih dulu diciduk lalu kemudian Surya.

"Gini yah, kami Jaksa kan harus melihat juga fakta persidangan yang mana tidak ada ditemukan transaksi terkait jual beli narkotika, yang ada (buku yang isinya) daftar pesanan lengkap nama orang. Meski dalam dakwaannya adanya perkataan dimana uang yang dikirimkan kepada Surya sebanyak Rp 600.000 (dari Dermawanto), namun baik dari keterangan Dermawanto dan Surya menyebut tidak ada transaksi," ujar dia.

Baca juga

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Dia juga menanggapi soal barang bukti sabu beratnya mencapai 40 gram dan 21 pil ekstasi yang ditemukan polisi di kosan terdakwa Surya bahwa barang bukti bukan milik Surya melainkan titipan orang yang mengendalikan terdakwa.

"Di persidangan terdakwa mengatakan itu hanya titipan dari Tanjungbalai yang sudah dikendalikan. Hingga tidak ada hal yang memberatkan meski dengan barang bukti sebanyak 39,20 gram sabu- sabu dan ekstasi sebanyak 21 butir," ujarnya.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Erica Sari Emsah Ginting, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan, pada 20 Agustus 2025. Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan kemudian dilaksanakan pada 10 September 2025.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.