MENU
Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicar...
WA FB
Berita

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Sep 2025 | 04:34 WIB
Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara
Jaksa Melati Panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)

Hakim Ketua Erica menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari ancaman JPU menuntut terdakwa 7 tahun

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Pematangsiantar. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.