MENU
Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mat...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mati

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Mar 2026 | 23:29 WIB
Divonis 5 Tahun, ABK Kasus Sabu 2 Ton di Batam Lolos dari Tuntutan Mati
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan. (antara)

Batam, Sinata.id – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (25), Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang hampir mencapai dua ton.

“Jumlah narkotika jenis metamfetamina dalam perkara ini hampir dua ton. Apabila beredar di Indonesia, hal tersebut berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (5/3/2026).

Hakim juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda,” ujar hakim.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Enam Terdakwa Dituntut Mati

Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di wilayah Kepulauan Riau. Ia termasuk satu dari enam terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU.

Selain Fandi, terdakwa lainnya adalah dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta tiga warga negara Indonesia: Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU menyatakan keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Hotman menjelaskan bahwa Fandi merupakan lulusan D4 teknik mesin kapal yang melamar secara resmi melalui agen pelayaran. Ia dijanjikan bekerja di kapal bernama Northstar, namun justru dipindahkan ke kapal Sea Dragon saat berada di Thailand.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.