Menurutnya, pelaksanaan UPA bukan hanya tahapan administratif, tetapi juga bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas dan integritas profesi Advokat di Indonesia.
“UPA merupakan gerbang awal bagi calon Advokat untuk menapaki karier profesional yang berlandaskan etika dan tanggung jawab hukum,” ujar Dwi Ngai Sinaga di Medan, Selasa (11/11/2025).
Para peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap pengangkatan dan penyumpahan oleh DPN Peradi di Pengadilan Tinggi Medan. Dwi Ngai berharap para calon Advokat tersebut dapat menjaga profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesinya kelak.
Dengan ditetapkannya hasil UPA tahun 2025, DPN Peradi menegaskan komitmen untuk terus menjaga standar kompetensi dan integritas dalam profesi Advokat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi hukum.(A27).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.