Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas menyusul serangkaian kasus yang melibatkan anggota Polri dalam dua pekan terakhir.
Kasus tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan narkoba hingga tindak kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di sejumlah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Hinca di Jakarta, Senin (23/2/2026), sebagai respons atas mencuatnya perkara di beberapa wilayah, antara lain Nusa Tenggara Barat dan Toraja.
Ia menilai rentetan kasus tersebut telah memicu keresahan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hinca meminta Kapolri segera menempatkan anggota yang diduga terlibat pelanggaran ke tempat khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan internal.
"Saya minta saudara Kapolri untuk segera mengambil tindakan cepat dengan cara menempatkan di Patsus, periksa, dan segera adili sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyatakan pentingnya percepatan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika, tidak dapat ditoleransi.
Komisi III, kata dia, memberikan waktu satu bulan kepada Kapolri untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan.
Selain langkah penindakan, DPR juga menegaskan akan memperketat fungsi pengawasan terhadap Polri. Hinca menyatakan peringatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional lembaganya dalam mengawasi penegakan hukum.
Ia menambahkan, dukungan tetap diberikan kepada anggota kepolisian yang menjalankan tugas secara profesional. Namun terhadap personel yang terbukti melanggar hukum atau kode etik, proses penindakan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.