Namun, berbeda dengan Pasal 178 UU Kepailitan, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan justru secara otomatis menyatakan bahwa debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa melalui tahapan rencana perdamaian.
“Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 berimplikasi bahwa debitor seketika berada dalam keadaan insolvensi. Namun, ketentuan mengenai kapan tepatnya keadaan itu dimulai tidak dijelaskan secara rigid, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi kurator maupun kreditor,” ujar Simeon Fernandes Marolop selaku kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Pemohon menilai ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada profesi kurator dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit.
Hal ini juga berpengaruh terhadap hak eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU 37/2004, yang mewajibkan pelaksanaan hak eksekusi paling lambat dua bulan setelah debitor berada dalam keadaan insolvensi.
Judicial Review UU Minerba
Sementara itu, dalam perkara pengujian UU Minerba, DPR RI menilai bahwa Pasal 119 huruf c yang mengatur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) bagi perusahaan yang dinyatakan pailit merupakan bagian dari pengawasan administratif negara yang sah dan konstitusional.
“Pencabutan izin tambang bagi perusahaan pailit adalah bentuk pengawasan administratif berdasarkan asas contrarius actus, di mana pemerintah yang memberikan izin juga berwenang mencabutnya,” jelasnya.
Sudding menambahkan bahwa izin usaha pertambangan bukan merupakan harta kebendaan, melainkan bentuk izin publik yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, izin tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit dan tidak menjadi objek jual beli dalam proses kepailitan.
Dalam keterangannya, DPR RI juga menegaskan bahwa permohonan pemohon terkait UU Minerba tidak lagi relevan, mengingat ketentuan yang diuji telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.
“DPR menilai dalil pemohon keliru karena menguji pasal yang sudah diperbarui. Norma baru justru memperkuat peran negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian investasi, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” imbuh Politisi Fraksi PAN ini.
Melalui keterangan tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi serta terus memastikan setiap undang-undang yang disusun memiliki dasar konstitusional yang kuat dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.