Jakarta, Sinata.id – Komisi II DPR RI berpacu dengan waktu dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan regulasi tersebut harus rampung paling lambat 2026, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Menurut Dede, putusan MK telah memberikan kepastian jadwal pemilu, sehingga ruang waktu penyusunan undang-undang menjadi sangat terbatas.
“Pemilu 2029 sudah ditetapkan, dan tahapannya dimulai 2027. Artinya, regulasi harus selesai maksimal 2026,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menuturkan, keterbatasan waktu itu menuntut Komisi II DPR bergerak cepat. Pasalnya, ketidakjelasan aturan akan berdampak langsung pada penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal tahapan persiapan.
“Pihak yang paling terdampak adalah penyelenggara pemilu. Mereka membutuhkan kejelasan regulasi, sementara waktu yang tersedia cukup sempit,” kata Dede.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih berjalan dinamis. Hingga kini, DPR belum menetapkan metode penyusunan regulasi, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.
“Belum ada keputusan soal metodenya. Fokus kami saat ini menyelesaikan persoalan-persoalan substansial terlebih dahulu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Saat ini, Komisi II DPR tengah memetakan berbagai isu krusial dalam RUU Pilkada. Sedikitnya, terdapat puluhan isu utama yang akan menjadi bahan pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang dianggap paling tepat.
“Kami identifikasi dulu isu-isu kuncinya, mungkin ada sekitar 20 isu utama. Setelah itu baru ditentukan apakah lebih tepat dikodifikasi atau memakai pendekatan lain,” jelasnya.
Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait kodifikasi RUU Pilkada masih beragam. Masukan dari akademisi, pengamat pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil menunjukkan belum adanya kesepahaman.
“Ada yang mendukung kodifikasi, ada juga yang menolak. Semua masukan kami terima karena sampai sekarang kita masih mencari format sistem yang paling sesuai untuk Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai dinamika hukum ke depan masih terbuka, termasuk kemungkinan munculnya putusan MK baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, DPR memilih bersikap cermat tanpa mengabaikan batas waktu yang ada.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.