Dumai, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengatakan, persoalan keimigrasian di wilayah Dumai tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran administrasi.
Ia menyoroti maraknya pekerja lintas batas yang berangkat dengan dokumen perjalanan lengkap. Hanya saja, mereka tidak mengeluarkan visa kerja resmi.
Hal itu disampaikan Mafirion usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (5/2/2026).
Menurut Mafirion, praktik tersebut sering dilakukan dengan pola kerja jangka pendek. Para pekerja pergi ke luar negeri selama beberapa minggu, kemudian kembali dan berangkat lagi, tanpa pernah menggunakan visa kerja.
“Secara administrasi mereka tampak tidak bermasalah, tiket dan dokumen ada, namun faktanya mereka bekerja tanpa visa kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam situasi seperti ini, pihak Imigrasi memiliki batasan yang diizinkan untuk mencegah keberangkatan karena tidak ditemukan pelanggaran dokumen secara langsung.
Oleh karena itu, Mafirion menilai perlunya adanya kerja sama yang lebih erat dengan instansi teknis lain, terutama BP3MI atau P3MI, yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi status pekerja calon migran. DPR, kata dia, mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif.
Lebih jauh, Mafirion mengusulkan agar ke depan setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilengkapi dengan kehadiran P3MI.
Dengan demikian, jika terdapat keraguan terkait tujuan keberangkatan seseorang, Imigrasi dapat segera melakukan klarifikasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah warga negara Indonesia melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Selain masalah pengawasan, Komisi XIII DPR RI juga memberi perhatian pada keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana imigrasi di kawasan perbatasan.
Mafirion menekankan perlunya kebijakan khusus dalam merekrut pegawai dengan mengutamakan putra-putri daerah agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah kantor Imigrasi yang dibangun sejak dekade 1950-an dan belum mendapatkan pemeliharaan yang signifikan. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
Komisi XIII berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi landasan kebijakan penguatan, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, maupun kelembagaan, guna memastikan fungsi Imigrasi berjalan maksimal di wilayah perbatasan strategis seperti Dumai. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.