MENU
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
WA FB
Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

T Editor : Tigor Munthe | 21 Apr 2026 | 18:26 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Masyarakat sipil yang mendorong UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Setelah penantian panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara Kompleks MPR/DPR/DPD RI itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan di hadapan peserta sidang.

Serentak seluruh anggota dewan menjawab, “Setuju!” disambut tepuk tangan meriah serta sorak bahagia para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang sidang. Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pengesahan UU ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini rentan mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga minim kepastian kerja.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan regulasi tersebut memuat 12 poin materi penting yang dirancang untuk menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pembahasan di tingkat Panitia Kerja berlangsung dinamis dan penuh perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan yang komprehensif. Terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal Bob Hasan menyebutkan, setelah pembahasan intensif bersama pemerintah, UU PPRT disusun dalam:

12 Bab

37 Pasal

Berdasarkan pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Rinciannya meliputi:

23 DIM tetap

55 DIM redaksional

23 DIM substansi baru

100 DIM dihapus Harapan Baru bagi Jutaan Pekerja Dengan disahkannya undang-undang ini, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh pengakuan profesi, perlindungan hak kerja, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak adil.

Pengesahan UU PPRT juga menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah legislasi ketenagakerjaan Indonesia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.