JAKARTA, Sinata.id — Polemik penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu reaksi keras dari DPR RI.
Komisi X DPR memastikan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan terkait kebijakan kontroversial tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan rapat kerja dengan Mendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.
DPR ingin mendalami alasan di balik kebijakan penghapusan guru non-ASN yang dinilai bisa berdampak besar terhadap dunia pendidikan nasional.
“Betul, kami akan memanggil Mendikdasmen. Salah satu yang dibahas adalah guru non-ASN atau honorer,” kata Lalu Hadrian, Minggu (10/5/2026).
Polemik muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada sekolah negeri di pemerintah daerah. Dalam aturan itu disebutkan penugasan guru honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status non-ASN di instansi pemerintah mulai 2027.
Namun, DPR mengingatkan kebijakan itu berisiko memicu kekurangan guru besar-besaran, terutama di daerah terpencil yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer.
“Kami mengingatkan dampak kebijakan ini karena berisiko melumpuhkan sistem pendidikan,” ujar Lalu, dikutip dari IDN Times.
Ia menilai pemerintah harus menyiapkan peta jalan transisi yang jelas sebelum penghapusan guru honorer diberlakukan penuh.
DPR juga meminta rekrutmen guru ASN dilakukan secara terencana dengan jumlah formasi memadai.
Selain itu, Komisi X mendorong adanya formasi khusus dan penyederhanaan syarat seleksi agar guru honorer, terutama di daerah terpencil, tidak tersingkir dalam proses pengangkatan ASN maupun PPPK.
“Kami akan kawal agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang untuk menata sistem kepegawaian pemerintah agar lebih akuntabel.
Menurutnya, guru honorer yang sudah terdata dan aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi berlangsung.
“Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Mu’ti.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.