Ia menjelaskan, ketika rencana perdamaian gagal disepakati atau tidak mendapatkan pengesahan, maka proses berlanjut pada tahapan kepailitan. Dalam situasi tersebut, pengurusan dan pemberesan harta debitur menjadi langkah hukum yang harus ditempuh berdasarkan putusan pengadilan.
“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap menjamin kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, ketentuan yang diuji dinilai tetap sejalan dengan amanat UUD 1945. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.