Jakarta, Sinata.id — Komisi III DPR RI menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.
Penegasan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, dan langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota rapat. DPR menilai pengaturan tersebut telah sesuai dengan semangat dan amanat reformasi pascareformasi 1998.
“Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI juga telah sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano.
Tak hanya menyoal struktur kelembagaan, Komisi III DPR juga menyoroti urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini dinilai krusial untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel di mata publik.
“Panja mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri, khususnya dalam aspek budaya kerja, organisasi, dan pola relasi internal, agar Polri mampu menjawab tuntutan masyarakat secara profesional dan berintegritas,” kata Rano.
RDPU tersebut juga menghadirkan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, yang menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan hasil Reformasi 1998.
“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain final reformasi. Jika Polri justru ditempatkan di bawah kementerian, itu merupakan langkah mundur dari semangat reformasi dan demokratisasi yang diperjuangkan sejak 1998,” tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, DPR berharap reformasi Polri tidak hanya berhenti pada tataran struktur, tetapi juga menyentuh perubahan budaya dan perilaku, demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.