Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Dairi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi memutuskan agar persoalan tersebut kembali dimediasi oleh Camat Tigalingga dan Kepala Desa Lau Bagot.
Warga dan pihak pengembang juga sepakat untuk kembali duduk bersama guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, perwakilan pengembang, boru Sembiring menjelaskan, bahwa proses perizinan pembangunan yang sedang dikerjakan masih dalam tahap pengurusan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan tembok penahan tanah belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat sengketa lahan antara pihak Lumban Batu dan Boru Tarigan.
“Pembangunan tembok penahan saat ini terhenti karena masih ada persoalan sengketa lahan yang belum selesai,” jelasnya.
DPRD Dairi berharap proses mediasi yang akan difasilitasi pemerintah kecamatan dan desa dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan keselamatan warga sekaligus memberikan kepastian bagi pihak pengembang dalam melanjutkan pembangunan. (SN21)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.