MENU
DPRD Tapteng Tinjau Bantuan di Kantor Bupati, Pemkab Tegaskan Transpar...
WA FB
Regional

DPRD Tapteng Tinjau Bantuan di Kantor Bupati, Pemkab Tegaskan Transparan

J Editor : Jansen Siahaan | 25 Mar 2026 | 21:28 WIB
DPRD Tapteng Tinjau Bantuan di Kantor Bupati, Pemkab Tegaskan Transparan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tapteng, Basyri Nasution. (sinata)

“Kami ingin semuanya transparan. Apakah penerimaan dan penyaluran sudah sesuai, itu akan dibuktikan melalui hasil audit. Kita tunggu hasilnya,” katanya.

Ia memastikan tidak ada praktik penimbunan bantuan di lingkungan Pemkab Tapteng. Bantuan juga dapat diberikan secara langsung kepada warga yang membutuhkan dengan rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa.

“Jika ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan disertai surat keterangan, bantuan akan diberikan. Tidak ada yang ditimbun,” ujarnya.

Pemanfaatan Kayu untuk Penanganan Bencana

Terkait keberadaan kayu olahan di area Kantor Bupati, Basyri menjelaskan material tersebut digunakan untuk mendukung penanganan bencana, bukan untuk diperjualbelikan.

Kayu tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan sementara di wilayah Sibiobio, Kecamatan Sibabangun, serta di Kecamatan Tukka. Selain itu, kayu juga digunakan untuk pembangunan gudang logistik di Simpang Tiga Sipange, Kecamatan Tukka.

“Seluruh penggunaan kayu terdokumentasi. Saat ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan gudang logistik model panggung agar distribusi bantuan lebih dekat kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan kayu hanyutan telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10219/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang pemanfaatan kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor.

“Kayu tersebut digunakan untuk kepentingan penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak,” pungkas Basyri. (SN16)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.