Toba, Sinata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba, Rabu (10/9/2025) sore, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Toba, Poltak Effendi Sintong P. Napitupulu, dan pimpinan DPRD.
Dalam dokumen perubahan tersebut, tercatat adanya penambahan anggaran sebesar Rp20.479.915.200. Proses pengesahan berjalan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dan menyetujui Ranperda yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Toba.
Bupati Effendi Sintong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan seluruh rangkaian rapat, mulai dari penyampaian Nota Pengantar pada 2 September 2025, pandangan umum fraksi, hingga jawaban pemerintah pada 3 September 2025, merupakan bukti komitmen bersama untuk kepentingan masyarakat.
“Dukungan yang diberikan DPRD memungkinkan proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai mekanisme. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah kebijakan anggaran P-APBD 2025 diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian dan pariwisata, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.
“Dengan sinergi pemerintah, legislatif, dan dukungan masyarakat, kami optimis visi pembangunan Toba dapat diwujudkan,” pungkasnya. (SN7)