MENU
Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT S...
WA FB
Regional

Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT SHK

B Editor : Brian Nicholson | 13 May 2026 | 10:08 WIB
Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT SHK
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., saat memberikan pandangan terkait mekanisme pemberian Surat Peringatan (SP) dan aturan ketenagakerjaan dalam wawancara bersama Sinata.id di Kota Pematangsiantar, Selasa (12/05/2026). (Foto: Sinata.id/ SN14)

Ia menjelaskan, perjanjian kerja menjadi hal penting karena di dalamnya diatur berbagai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Itulah kenapa harus dibuat surat perjanjian kerja dengan karyawan. Di dalam perjanjian kerja itu diatur jenis pekerjaannya, besaran upah, jam kerja, mulai bekerja jam berapa, apakah 5 jam atau 6 jam kerja, termasuk ada atau tidaknya lembur. Semua itu harus diikat dan dijelaskan di dalam perjanjian kerja. Jadi memang seharusnya setiap pekerja memiliki perjanjian kerja, termasuk perjanjian kerja perorangan. Di situlah diatur hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban pengusaha, termasuk soal upah dan tunjangan” jelasnya.

Kemudian, Sarbudin juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang menyebut PT SHK tidak berkaitan dengan PT STTC.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun pertanyaan di tengah masyarakat.

“Seharusnya perusahaan menjelaskan secara terbuka berdasarkan data, agar publik tidak bertanya-tanya,” ucapnya.

Ia menegaskan, sepanjang pekerja diikat dan dipekerjakan oleh PT SHK, maka tanggung jawab ketenagakerjaan tetap berada pada perusahaan tersebut, terlepas dari adanya hubungan internal dengan pihak lain.

“Kalau pekerja diikat dan dipekerjakan oleh PT SHK, maka PT SHK yang bertanggung jawab. Terlepas apakah ada hubungan internal dengan STTC, sepanjang hubungan kerja itu ada di PT SHK, maka tanggung jawab hukumnya tetap ada pada perusahaan tersebut,” jelas Sarbudin.

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan berbadan hukum wajib memberikan perjanjian kerja yang jelas kepada pekerja, termasuk mengatur hak, kewajiban, jabatan, upah, jam kerja, dan tunjangan.

Ia menilai polemik ini seharusnya diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan ketenagakerjaan, bukan melalui pernyataan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja di ruang publik. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.