Medan, Sinata.id – Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepada dua kurir sabu seberat 10,9 kg, Imran dan Tarmizi alias Midi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/11/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman subsider empat bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Baca: Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar
Hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.
Kasus berawal saat Tarmizi mengajak Imran mengantar sabu dari Aceh Utara ke Jakarta pada awal Februari 2025.
Mereka lalu berangkat dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan perjalanan mereka diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari laporan masyarakat.
BNN berhasil menghentikan kedua terdakwa di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Misteri Sumber Api di Rumah Hakim Tipikor di Medan
Dalam penggeledahan di lokasi parkir Gedung Keuangan Negara Medan, ditemukan sabu dengan total berat hampir 11 kilogram dalam mobil yang mereka tumpangi.
Tarmizi dan Imran mengaku mendapat upah Rp10 juta masing-masing dari Ridhwan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagai imbalan mengantarkan barang haram tersebut. (A58)