Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dua Kurir 10 Kg Sabu Dihukum 18 Tahun di Medan

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 21:20 WIB
Rubrik: Regional
kurir narkoba dihukum 18 tahun di medan

Gambar ilustrasi. AI

Medan, Sinata.id – Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepada dua kurir sabu seberat 10,9 kg, Imran dan Tarmizi alias Midi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/11/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman subsider empat bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Baca: Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar

Hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.

Kasus berawal saat Tarmizi mengajak Imran mengantar sabu dari Aceh Utara ke Jakarta pada awal Februari 2025.

Mereka lalu berangkat dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport dan perjalanan mereka diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari laporan masyarakat.

BNN berhasil menghentikan kedua terdakwa di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Misteri Sumber Api di Rumah Hakim Tipikor di Medan

Dalam penggeledahan di lokasi parkir Gedung Keuangan Negara Medan, ditemukan sabu dengan total berat hampir 11 kilogram dalam mobil yang mereka tumpangi.

Tarmizi dan Imran mengaku mendapat upah Rp10 juta masing-masing dari Ridhwan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sebagai imbalan mengantarkan barang haram tersebut. (A58)

Berita Terkait

bea cukai sibolga gelar pemusnahan barang bukti
Regional

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,35 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 19:22 WIB

Sibolga, Sinata.id - Acara pemusnahan barang ilegal yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah periode 2025 berlangsung...

Baca SelengkapnyaDetails
rapat koordinasi penegakan perda
Regional

Sinergi Lintas Dinas Kunci Penegakan Perda di Medan

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 11:47 WIB

Medan, Sinata.id - Penegakan Peraturan Daerah atau Perda Kota Medan akan ditingkatkan dengan koordinasi lintas dinas yang lebih sinergis dan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko pematangsiantar diminta serius mengejar dana bantuan keuangan provinsi (bkp) sumut, meski apbd sumut tahun 2026 terancam menurun hingga rp 870 miliar.
Pematangsiantar

Siantar Diminta Serius Kejar BKP, Meski APBD Sumut Terancam Menurun Rp 870 Miliar

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 10:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar diminta serius mengejar dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut, meski APBD Sumut Tahun 2026 terancam...

Baca SelengkapnyaDetails
kebakaran di manduamas tapteng
Regional

3 Rumah Warga di Manduamas Hangus Dilahap Si Jago Merah

Editor: Tumpal Pandapotan
6 November 2025 | 06:05 WIB

Tapteng, Sinata.id - Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah penduduk di Dusun IV Simatabo, Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
langgar disiplin dan salahgunakan surat sakit, pt rejeki abadi sambosar resmi phk erianto saragih
Regional

Langgar Disiplin dan Salahgunakan Surat Sakit, PT Rejeki Abadi Sambosar Resmi PHK Erianto Saragih

Editor: Ferry SP Sinamo
5 November 2025 | 18:34 WIB

Simalungun, Sinata.id — Manajemen PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS) resmi memutus hubungan kerja (PHK) dengan salah satu karyawannya, Erianto...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Warga Bisa Laporkan Keberatan Soal Penangkaran Walet ke Polres Siantar

6 November 2025 | 21:35 WIB
Nasional

Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal

6 November 2025 | 21:22 WIB
Regional

Dua Kurir 10 Kg Sabu Dihukum 18 Tahun di Medan

6 November 2025 | 21:20 WIB
Nasional

DPR RI Tegaskan, Guru Madrasah Lulus Passing Grade Harus Jadi Prioritas P3K

6 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Ditanya DPRD Kategori Lahan di Bah Sorma, Jawaban Pejabat Pemko Siantar Berbeda

6 November 2025 | 20:40 WIB
Nasional

Mutasi TNI, Jabatan Pangdam Bukit Barisan Berganti

6 November 2025 | 20:38 WIB
Simalungun

Jejak Pil Maut Menjerat 2 Wanita-1 Pria di Simalungun

6 November 2025 | 19:45 WIB
Pematangsiantar

Bahas Alih Fungsi Lahan, Pemko Siantar Tak Siap, Jawaban Tanpa Dilandasi Data

6 November 2025 | 19:38 WIB
Regional

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,35 Juta Batang Rokok Ilegal

6 November 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Pekerja Renovasi Gedung Siantar Plaza Abaikan Standar K3

6 November 2025 | 19:07 WIB
Pematangsiantar

Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya

6 November 2025 | 18:43 WIB
News

Polrestabes Medan Mengganas, Pria Laut Digempur, Barak Narkoba Dibakar

6 November 2025 | 18:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com