MENU
Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu
WA FB
Simalungun

Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Aug 2025 | 16:46 WIB
Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu
Kolase foto: Suwito (kiri) dan Camat Gunung Malela, Roi G Sidabalok. (foto: sinata)

Simalungun, Sinata.id – Jabatan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, resmi kosong setelah Suwito menyatakan mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan yang terus menurun.

 

Camat Gunung Malela, Roi G Sidabalok, memastikan berkas pemberhentian tersebut sudah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN).

 

“Setelah rapat Maujana Nagori Sahkuda Bayu kemarin, ditetapkan pemberhentiannya. Kemudian diberikan waktu tujuh hari setelah rapat itu. Senin (11/8/2025) lalu, berkas dari maujana sampai ke kecamatan,” kata Roi saat dihubungi, Sabtu (14/8/2025).

 

Roi menambahkan, pihaknya sempat kembali memanggil Suwito untuk memastikan apakah keputusannya sudah final.

 

“Kemarin sudah saya tanya lagi, siapa tahu dia berubah pikiran. Setelah ditunggu beberapa hari tidak ada tanggapan, akhirnya berkas kami serahkan ke DPMPN, Rabu lalu,” jelasnya.

 

Menurut Roi, tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan DPMPN. Pihaknya hanya menunggu hasil proses berikutnya, termasuk kemungkinan klarifikasi terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

"Kita tinggal menunggu hasilnya. Mungkin DPMPN akan minta klarifikasi lagi ke pangulu seperti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan lainnya," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Suwito baru menjabat dua tahun usai dilantik menjadi kepala desa sejak 2023, dan diperkirakan jabatannya berakhir pada 2031. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.