MENU
Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa
WA FB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

M Editor : Messi | 15 Dec 2025 | 23:23 WIB
Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa
Telah Menerima Dua Tersangka dan bawang bukti kasus eksploitasi anak. Tersangka IEP, dititip ke Rutan Tarutung, Kamis (11/12).  

"Perbuatan para tersangka perdagangan orang, eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak dibawah umur," jelas Herry.

Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.

Korban, menceritakan, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU JF Siahaan. (A1)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.