Selain itu, hakim juga menyinggung apakah perkara ini lebih tepat diselesaikan di MK atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat objek sengketa berkaitan dengan keputusan administratif pemerintah.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi kerugian konstitusional pemohon belum dielaborasi secara mendalam, sementara Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya pembuktian legalitas organisasi serta hubungan antara norma yang diuji dengan pelanggaran hak konstitusional. Lebih dari Sekadar Konflik Internal Kasus ini bukan hanya soal perebutan kepengurusan PBB, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas tentang batas kewenangan negara terhadap partai politik.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pengesahan partai di Indonesia.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir pada 18 Mei 2026. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan perbaikan tersebut sebelum MK memutus perkara ini. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.