Jakarta, Sinata.id - Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Keduanya tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.10 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Diperiksa sebagai Brand Ambassador
Dude Harlino mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perannya sebagai Brand Ambassador PT DSI. Ia mengonfirmasi pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut selama tiga tahun, mulai 2022 hingga 2025.
Meski demikian, Dude menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah berakhir dan dirinya kini tidak lagi terlibat dengan perusahaan tersebut.
Dugaan Penipuan dan TPPU
Kasus ini mencuat setelah PT Dana Syariah Indonesia diduga menjalankan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama untuk menarik dana dari investor baru.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, perkara ini juga mencakup indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk direktur utama sekaligus pendiri perusahaan.
Ribuan Korban dan Kerugian Fantastis
Berdasarkan data penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai lebih dari 15.000 orang. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus besar di sektor investasi berbasis syariah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa dilakukan untuk mendalami peran promosi yang pernah mereka lakukan.
Fokus Penyidik
Penyidik akan menelusuri sejauh mana keterlibatan para Brand Ambassador dalam mempromosikan produk investasi tersebut, terutama karena promosi dinilai berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.