Pematangsiantar, Sinata.id — Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kepada Perumda Tirtauli kian menjadi sorotan.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya dana yang telah digelontorkan, tetapi juga pada kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut yang masih mencatat kerugian signifikan.
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, total penyertaan modal Pemko Pematangsiantar kepada Perumda Tirtauli dengan metode ekuitas mencapai Rp86.016.498.417. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sedikitnya 13 kali transaksi pencairan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, laporan keuangan perusahaan menunjukkan kondisi yang belum sehat. Pada 2023, akumulasi kerugian tercatat sebesar Rp13,78 miliar. Setahun kemudian, kerugian kembali bertambah menjadi Rp16,26 miliar. Jika diakumulasikan, total kerugian hingga 2024 diperkirakan menembus Rp30,04 miliar.
Koordinator Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), R. Sirait, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dana terus disuntikkan, tetapi kinerja keuangan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Ini perlu diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Sirait menjelaskan, dana penyertaan modal itu terdiri atas berbagai komponen, mulai dari modal dasar, koreksi pengurangan penyertaan modal, penerusan hibah barang eks proyek dari Kementerian Keuangan, hingga penyertaan modal dalam bentuk nonkas senilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat beberapa kali tambahan modal dalam nominal Rp1 miliar hingga Rp6 miliar, termasuk dukungan dana hibah air minum perkotaan tahun 2023 sebesar Rp894 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk program peningkatan akses air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dana hibah tersebut disalurkan melalui skema Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) daerah.
Pada 2024, Perumda Tirtauli kembali menerima suntikan modal Rp5 miliar yang digunakan antara lain untuk pemasangan sekitar 19.000 meter jaringan pipa di delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Tahun berikutnya, 2025, Pemko kembali mengucurkan Rp10 miliar, termasuk untuk pembangunan jaringan pipa baru sepanjang 900 meter di Jalan Cemara, Kecamatan Utara.
Dugaan Persoalan Teknis
Di lapangan, muncul dugaan persoalan teknis. Sirait menilai terdapat indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seperti kedalaman tanam pipa yang diduga tidak memenuhi standar serta keberadaan pipa lama yang masih tertanam sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih jaringan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.