Ia juga menyoroti metode penyambungan pipa yang dinilai tidak sesuai prosedur teknis. “Kalau benar terjadi kesalahan metode, tentu berdampak pada kualitas dan usia pakai jaringan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), Jokly SE. Ia menyebut proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tahun 2025 senilai Rp10 miliar berpotensi bermasalah.
Menurut ICW RI, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran teknis di lapangan, antara lain
Pipa lama tidak diangkat sebelum pemasangan pipa baru.
Kedalaman galian diduga tidak mencapai standar minimal.
Pipa ditanam tanpa lapisan pasir sebagai bantalan.
Di salah satu titik di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pekerjaan bahkan disebut sempat terhenti sebelum rampung. Sejumlah warga juga dikabarkan keberatan karena minim sosialisasi serta kondisi galian yang dinilai membahayakan.
ICW RI mengaku siap membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
Respons Internal Minim
Informasi yang beredar menyebut proyek tersebut diduga melibatkan oknum kepala cabang berinisial LP. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/2/2026), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski pesan terpantau telah dibaca.
Pada Senin (2/3/2026), LP membalas singkat dengan mengarahkan konfirmasi ke bagian humas.
“Konfir ke Kabag Humas ya, Lae,” tulisnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Humas Perumda Tirtauli Dorlim Pasaribu belum memberikan respons resmi meski pesan WhatsApp telah terkirim.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit investigatif.
Publik kini menanti transparansi dan kejelasan: apakah penyertaan modal puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar mampu memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat, atau justru menyisakan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.