Pematangsiantar, Sinata.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah menjadi sorotan publik. Isu dugaan ketidaksesuaian data Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta integritas dalam pengisian jabatan strategis tersebut.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, nama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sudarsono Sipayung, turut disebut dalam kaitan dengan proses administrasi salah satu peserta seleksi, Syaiful Rizal. Namun, keterkaitan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Syaiful Rizal sendiri diketahui mengikuti tahapan seleksi untuk sejumlah posisi strategis, di antaranya Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini memunculkan perhatian, terutama di kalangan ASN lain yang juga mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan menguat setelah beredarnya dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, kinerja Syaiful Rizal disebut dinilai kurang optimal. Penilaian tersebut disebut berasal dari mantan Kepala Disdukcapil, Sertaulina Girsang, yang telah memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
Dalam dokumen SKP itu, terdapat sejumlah catatan, antara lain terkait kedisiplinan kehadiran, kendala komunikasi, hingga pelaksanaan tugas yang dinilai belum maksimal. Dokumen keberatan pegawai yang mencakup periode penilaian 1 Januari hingga 31 Desember 2025 kini beredar luas di tengah masyarakat.
Secara regulatif, SKP merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat diubah secara retroaktif. Oleh karena itu, munculnya dugaan ketidaksesuaian data menjadi perhatian, mengingat hal tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam sistem kepegawaian nasional.
Selain itu, aspek hierarki jabatan juga menjadi sorotan. Dalam struktur organisasi sebelumnya, posisi Syaiful Rizal sebagai Sekretaris disebut berada di atas jabatan Kepala Bidang yang diemban Sudarsono Sipayung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penilaian kinerja apabila dilakukan oleh pejabat yang secara struktural berada di bawah.
Sejumlah peserta seleksi lainnya juga disebut mulai menyampaikan keberatan. Mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian terhadap persyaratan administratif, seperti pengalaman jabatan minimal lima tahun serta kewajiban memiliki nilai SKP minimal “baik” dalam dua tahun terakhir, sebagaimana tercantum dalam persyaratan resmi seleksi JPT Pratama.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.