Menanggapi hal tersebut, perwakilan panitia seleksi, Timbul, menyatakan bahwa seluruh dokumen, termasuk SKP, merupakan berkas yang diserahkan langsung oleh peserta kepada tim sekretariat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“Dokumen SKP yang telah ditandatangani diserahkan oleh pelamar ke tim sekretariat sebagai syarat administrasi,” ujarnya.
Namun, saat dimintai penjelasan terkait pihak yang menandatangani dokumen SKP tersebut, apakah oleh pejabat berwenang, jawaban yang diberikan belum memberikan kejelasan. Ia hanya menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh nama-nama yang sebelumnya disebutkan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai validitas dokumen SKP yang digunakan dalam proses seleksi, mengingat dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama yang menentukan kelulusan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Syaiful Rizal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Proses seleksi JPT Pratama di Pematangsiantar masih berlangsung. Publik pun mendorong agar panitia seleksi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.