“Pertanyaannya, mengapa dapur yang tidak sesuai dengan juknis dan SOP BGN bisa diloloskan beroperasi di wilayah Sibolga–Tapteng. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat indikasi sejumlah dapur SPPG di wilayah tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN.
“Apa harus menunggu ada korban keracunan dulu baru bergerak? Kami tidak ingin Sibolga dan Tapteng menjadi tambahan daftar kasus keracunan makanan di Indonesia,” katanya.
Ediyanto menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak yayasan sebagai mitra pelaksana program.
“Yang harus bertanggung jawab bukan hanya yayasan, tetapi juga Kepala Perwakilan BGN Sumatera Utara, Kepala Perwakilan Kabupaten/Kota, Kepala SPPG, ahli gizi, hingga pihak akuntan yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi bagi pelajar, namun tidak akan mentolerir jika program tersebut disalahgunakan.
“Kami mendukung program Presiden Prabowo Subianto karena ini program yang mulia. Namun kami tidak mendukung jika ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (benny)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.