Tapanuli Tengah, Sinata.id - Menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan jaminan hidup (Jadup) di wilayah kerjanya, disikapi Plh Camat Barus Sanggam Panggabean.
Sanggam menegaskan, ia segera memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) III, TM yang disebut diduga melakukan praktik pungli ke warga penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Udah kita proses, lagi pengumpulan bukti. Hari ini mau dikonfirmasi dulu," kata Sanggam via seluler, Senin (13/4/2026) siang.
Dia mengatakan jika terbukti benar adanya praktik pungutan liar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau terbukti pungli akan diberhentikan," tandasnya.
Plh Camat Barus juga mengimbau kepada seluruh aparatur perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan, agar tidak melakukan pungli, karena bantuan sosial murni hak warga.
"Seluruh aparat desa dan kelurahan tidak dibenarkan melakukan pungli kalau ketahuan bakal ditindak," tukasnya. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.