Sementara itu, Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi. Fotokopi maupun hasil pindai KTP disarankan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar terpercaya.
Masyarakat juga dianjurkan menambahkan keterangan penggunaan atau watermark pada salinan KTP untuk mencegah penyalahgunaan data.
Selain itu, warga diminta tidak mengunggah dokumen identitas pribadi ke media sosial demi menjaga keamanan data pribadi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.