MENU
Dukung PP Tunas, Menag Tekankan Pentingnya Etika dan Agama di Dunia Di...
WA FB
Nasional

Dukung PP Tunas, Menag Tekankan Pentingnya Etika dan Agama di Dunia Digital

G Editor : Gunawan Purba | 20 Mar 2026 | 16:17 WIB
Dukung PP Tunas, Menag Tekankan Pentingnya Etika dan Agama di Dunia Digital
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Andi Ardiansyah Asdar/Situs Kemenag)

Jakarta, Sinata.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur perlindungan anak dalam ruang digital.

Kebijakan tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menurut Menag, langkah ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya negara dalam melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif dunia digital.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika agar anak siap menghadapi tantangan di dalamnya,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai tersebut sebelum anak terjun ke dunia digital secara bebas.

Menag juga menginstruksikan jajaran madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal penerapan kebijakan ini secara serius.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga nilai moral dan etika.

Selain itu, ia mengajak para guru, kiai, dan orang tua untuk aktif mendampingi anak dengan pendekatan yang penuh perhatian.

“Kita ingin melahirkan generasi yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga berakhlak dan bertanggung jawab,” katanya.

Menag menegaskan, sinergi antara keluarga dan dunia pendidikan menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata di masyarakat. (A18)

Sumber: Situs Kemenag

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.