MENU
Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas
WA FB
Nasional

Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas

G Editor : Gunawan Purba | 07 Nov 2025 | 13:37 WIB
Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas
Aksi solidaritas dukung Tempo

Medan, Sinata.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” kata Aray, KKJ Sumut, saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini, selain diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut,  dan AJI Medan, juga diikuti jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus menilai, gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan keliru. Karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

"Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya," kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

"Tuntutan Amran sebanyak Rp200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru," tegas Tonggo.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.