Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 13:37 WIB
Rubrik: Nasional
komite keselamatan jurnalis (kkj) sumut dan aliansi jurnalis independen (aji) medan gelar aksi solidaritas dukung tempo terkait gugatan perdata menteri pertanian, amran sulaiman yang berlangsung di titik nol kota medan, jalan balai kota medan, kamis (06/11/2025).

Aksi solidaritas dukung Tempo

Medan, Sinata.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” kata Aray, KKJ Sumut, saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini, selain diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut,  dan AJI Medan, juga diikuti jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus menilai, gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan keliru. Karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.

Akibat kebijakan itu, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (*/Rel)

Berita Terkait

agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri). demikian dikatakan anggota komisi v dpr ri musa rajekshah pada kunjungan kerja spesifik komisi v dpr ri, kamis 6 nopember 2025 di kota depok, jawa barat.
Nasional

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sebaiknya Libatkan DPR Agar Lebih Berkeadilan

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 15:42 WIB

Jakarta, Sinata.id – Agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Baca SelengkapnyaDetails
polda metro jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah jokowi
Nasional

Eggi Sudjana hingga Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Tumpal Pandapotan
7 November 2025 | 13:48 WIB

Jakarta, Sinata.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi vi dpr ri darmadi durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada revisi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Nasional

Revisi UU Persaingan Usaha Tekankan Regulasi Dumping Digital dan Predatory Pricing

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 09:37 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri pertahanan (menhan) ri, sjafrie sjamsoeddin pimpin penertiban tambang nikel ilegal didampingi jaksa agung, panglima tni, kapolri, kepala bpkp, kasum tni, dan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) di morowali, sulawesi tengah, selasa 4 nopember 2025.
Nasional

Menteri Pertahanan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 21:22 WIB

Morowali, Sinata.id – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin pimpin penertiban tambang nikel ilegal didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri,...

Baca SelengkapnyaDetails
komisi viii dpr ri menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk atau p3k) tahun 2023.
Nasional

DPR RI Tegaskan, Guru Madrasah Lulus Passing Grade Harus Jadi Prioritas P3K

Editor: Gunawan Purba
6 November 2025 | 21:05 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sebaiknya Libatkan DPR Agar Lebih Berkeadilan

7 November 2025 | 15:42 WIB
Nasional

Eggi Sudjana hingga Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas

7 November 2025 | 13:37 WIB
Regional

Pemkab Samosir Luncurkan Subsidi Bunga Pinjaman 0% untuk UMKM

7 November 2025 | 10:13 WIB
Regional

Polisi Tindak Sopir Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas di Humbahas

7 November 2025 | 10:12 WIB
Regional

Bupati Humbahas Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta

7 November 2025 | 10:10 WIB
News

Ombudsman Sumut Pantau Pelayanan Publik di Kantor BPN Simalungun

7 November 2025 | 10:09 WIB
Regional

Sekretaris DPRD Taput Mundur, Mengaku Butuh Penyegaran 

7 November 2025 | 10:08 WIB
Regional

Bea Cukai Sibolga, Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,88 Miliar

7 November 2025 | 10:06 WIB
Regional

Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi Rp205 Miliar

7 November 2025 | 10:04 WIB
Nasional

Revisi UU Persaingan Usaha Tekankan Regulasi Dumping Digital dan Predatory Pricing

7 November 2025 | 09:37 WIB
Dunia

Nenek Terpidana Mati asal Inggris Dilepas dari Penjara Bali Demi Kemanusiaan

7 November 2025 | 09:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com