Sementara itu, Penasehat DWP Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan pengurus DWP yang telah bekerja keras menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat serta berkomitmen mendukung suami dalam tugas pemerintahan.
Darmawati menyatakan rasa bangga dan gembira bisa berkumpul bersama semua ibu-ibu, dan mengajak untuk mengambil hikmah positif dari tahun 2025 untuk meningkatkan kinerja di tahun depan.
Selanjutnya Darmawati menekankan bahwa pertemuan ini bukan hanya untuk membicarakan program ke depan, tetapi juga sebagai wadah silaturahmi untuk mempererat persatuan dan kesatuan dalam mendukung kemajuan Kabupaten Simalungun.
"Semoga kita semakin semangat. Kita sama-sama mengayomi, kita adalah pelayanan untuk masyarakat kita. Keberhasilan kita bukan dilihat dari apa yang kita capai tetapi apabila masyarakat kita merasakan apa yang telah kita lakukan dan terbantu," tandasnya.
Darmawati juga mengakui bahwa masih banyak tantangan seperti stunting, kekurangan gizi, dan masyarakat yang belum sejahtera, sehingga mendesak semua anggota untuk bekerja lebih keras dan bertanggung jawab. "Saya yakin niat kita sama tulus membantu sesama," ujarnya.
Selain itu, Darmawati juga menginginkan seluruh DWP bekerja dengan hati nurani, penuh integritas dan tanggung jawab, serta menjaga kekompakan, loyalitas, dan semangat melayani. "Jadilah contoh dan agen perubahan yang positif bagi masyarakat, tingkatkan kualitas dan kuantitas program kita sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, biarpun kecil yang kita lakukan tetapi sangat bermanfaat bagi mereka," pungkasnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan pengumuman keaktifan e-reporting dan unit DWP yang paling aktif di tahun 2025. Unit yang mendapatkan peringkat terbaik adalah DWP Unit Kecamatan Dolok Panribuan (peringkat 1), DWP Unit Kecamatan Bosar Maligas (peringkat 2), DWP Unit PDAM Tirta Lihaou (peringkat 3).
Selanjutnya, DWP Unit Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (peringkat 4), DWP Unit Kecamatan Dolok Pardamean (peringkat 5), DWP Unit Sekretariat Daerah (peringkat 6), serta DWP Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (peringkat 7).(A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.