Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul tudingan palsu terkait ijazahnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025)
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Asep.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 jo UU ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Kelompok ini dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Penyelidikan ini merupakan hasil dari enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, polisi menemukan unsur pidana sehingga status laporan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari enam laporan awal, tiga naik ke penyidikan dan dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Awalnya, terdapat 12 nama yang dilaporkan oleh Jokowi. Namun, setelah proses hukum berjalan, penyidik menetapkan delapan orang dari daftar tersebut sebagai tersangka. (A58)