Jakarta, Sinata.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan ini diambil setelah keduanya menuai kecaman publik akibat pernyataan dan aksi joget di Gedung DPR yang dianggap tidak pantas.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterangan video pada Minggu (31/8/2025). Ia menegaskan, penonaktifan berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI,” ujar Viva Yoga.
Baca juga:
Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI
Sebelumnya, baik Eko maupun Uya telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Eko Patrio melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Sabtu (30/8), menyatakan penyesalan mendalam. Dalam video tersebut, ia tampak didampingi rekan sefraksinya, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” kata Eko.
Uya Kuya juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyesali tindakannya yang berjoget di Gedung DPR RI usai pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan, yang kemudian memicu kritik luas.
“Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir,” ujar Uya dalam video yang diunggah di media sosialnya pada Sabtu (30/8). (A58)