KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses tersebut. Penyerahan uang itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, berkas perkara untuk pihak pemberi suap telah dilimpahkan ke PN Bandung untuk segera disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan dan dugaan praktik suap dalam proses eksekusi putusan hukum. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.