Sinata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka evaluasi besar-besaran terhadap 23 izin tambang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah rangkaian banjir bandang melanda kawasan tersebut.
Setelah rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir, seluruh aktivitas pertambangan di tiga provinsi itu kini masuk radar evaluasi ketat pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan bakal langsung dijatuhi sanksi tegas.
Langkah itu disampaikan tak lama setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun langsung meninjau tambang emas Martabe, yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha United Tractors.
Kunjungan tersebut menjadi titik awal pengecekan menyeluruh terhadap 19 izin usaha pertambangan (IUP) dan 4 kontrak karya (KK) yang tersebar di Sumatera.
“Pak Menteri tegas. Semua izin akan kami cek satu per satu. Kalau ditemukan pelanggaran dan ada potensi merusak lingkungan, sanksinya pasti keluar,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Keringanan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani
Jaringan Tambang di Tiga Provinsi Disisir Menyeluruh
Data resmi ESDM menunjukkan sebaran 23 izin tambang yang kini dievaluasi meliputi komoditas emas, tembaga, timbal, seng, hingga bijih besi.
Pemetaan awalnya sebagai berikut:
Aceh
-
1 KK komoditas emas (izin 2018)
-
3 IUP emas (2010–2017)
-
3 IUP besi (2021–2024)
-
3 IUP bijih besi DMP (2011–2020)
-
2 IUP bijih besi (2012–2018)
-
1 KK timbal–seng lintas Aceh–Sumut (2018)